Hukum Berkumur Dan Bersiwak Ketika Puasa

بسم الله الرحمن الرحيم


الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum berkumur, memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq) dan bersiwak (menyikat gigi) bagi orang yang sedang berpuasa.

Beliau menjawab : Adapun berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung adalah disyari’atkan, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya juga melakukan hal itu, tetapi beliau berkata kepada Al-Laqiit bin Shabirah :

بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاق إِلَّا أَنْ تَكُون صَائِمًا

Artinya : "Berlebih-lebihanlah kamu dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak melarang istinsyaq bagi orang yang berpuasa, tetapi hanya melarang berlebih-lebihan dalam pelaksanaannya saja.

Sedangkan bersiwak (menyikat gigi) adalah boleh, tetapi setelah zawal (matahari condong ke barat) hukum makruhnya diperselisihkan, ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad, namun tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya, yang dapat menggugurkan keumuman dalil bolehnya bersiwak.

- Kesimpulan :

Berkumur dan Beristinsyaq (memasukkan air ke rongga hidung) adalah diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan. jika ketika berkumur kemudian air masuk sampai rongga tenggorokan maka membatalkan puasa dan harus meng-qodho'nya pada hari yang akan datang.

Bersiwak (menyikat gigi) adalah diberbolehkan ketika puasa dan dalam waktu apa saja, karena tidak ada dalil yang melarang bersiwak (menyikat gigi) ketika berpuasa.



Sumber :
http://www.artikelislami.com/2010/08/hukum-berkumur-dan-bersiwak-ketika.html



Hukum Berkumur Saat Berpuasa

Saya mau tanya, apa hukumnya menurut agama Islam kalau mandi rambut dibasahi dan berkumur pada waktu puasa?
Pengirim : +6281957420xxx

Tidak Apa-apa
TIDAK apa-apa membasahi rambut ketika mandi. Asalkan tidak setiap mandi dibasahi. Dan berkumur waktu puasa juga tak mengapa. Asalkan tidak tertelan atau air tersebut tidak masuk ke tenggorokan.


H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Editor : soni
Sumber : Tribun Lampung

Sumber :
http://lampung.tribunnews.com/2011/08/05/hukum-berkumur-saat-berpuasa



Hukum Berkumur Saat Berpuasa

Benarkah berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu mempengaruhi keabsahan puasa?

Berkumur-kumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu itu ada yang mengatakan sunnah sebagaimana madzhab 3 orang imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Ada juga yang berpendapat fardhu sebagaimana Imam Ahmad yang mengang-gapnya sebagai bagian dari membasuh muka.

Terlepas apakah hal ini sunnah atau wajib, maka seyogyanya berkumur dan ber-istinsyaq dalam berwudlu janganlah ditinggalkan, baik saat puasa ataupun tidak. Hanya saja, pada waktu berpuasa janganlah memasukkan air terlalu dalam ke rongga hidung seperti halnya ketika tidak berpuasa. “Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh- sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Syafi’I, Ahmad, Imam yang empat dan Baihaqi)

Orang yang berkumur-kumur dan melakukan istinsyaq saat berwudlu kemudian secara tidak sengaja ada air yang masuk ke tenggorokannya maka puasanya tetap sah. Hal ini juga sama jika tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, ataupun lalat yang masuk ke tenggorokannya. Kesemua itu merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan, meskipun ada sebagian ulama’ yang menentang pendapat ini. Begitu pula berkumur-kumur di luar wudhu juga tidak mempe-ngaruhi kesahihan puasa asalkan airnya tidak masuk ke perut (karena sengaja dan berlebihan).

Sumber :
http://ahita.blogspot.com/2009/08/hukum-berkumur-saat-berpuasa.html