Tata cara wudlu yang benar


Sumber: http://abu0mushlih.wordpress.com/2008/11/26/bagaimanakah-tata-cara-wudhu-yang-benar/

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Seperti apakah tata cara wudhu yang sesuai syari’at?”. Maka beliau menjawab :

Tata cara wudhu yang dituntunkan oleh syari’at ada dua macam :

[1] Tata cara wudhu yang wajib dan tidak sah wudhu kecuali dengan melakukannya, yaitu tata cara yang disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu, kedua tanganmu hingga siku, dan usaplah kepalamu lalu (basuhlah) kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Maa’idah : 6). Yaitu dengan membasuh wajah sekali dan termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung (istinsyaq) -lalu
mengeluarkannya/instintsar, pent-, membasuh kedua tangan sampai siku dimulai dari ujung-ujung jari sampai siku sekali. Dan orang yang berwudhu harus memperhatikan kedua telapak tangannya ketika membasuh kedua lengannya sehingga dia benar-benar membasuhnya bersama dengan basuhan untuk kedua lengan itu, sebab sebagian orang melalaikannya dan tidak membasuh kecuali hanya lengannya saja, padahal ini adalah kesalahan. Kemudian mengusap kepala sekali -dan termasuk bagian kepala yang harus diusap adalah kedua daun telinga-, dan membasuh kedua kaki dari bawah sampai kedua mata kaki sekali. Inilah tata cara yang harus dilakukan.

[2] Adapun tata cara wudhu yang kedua adalah tata cara yang sunnah/dianjurkan. Kami akan menjelaskannya tata caranya -dengan pertolongan Allah- sebagai berikut : membaca basmalah sebelum wudhu, lalu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur, beristinsyaq 3 kali (disertai istintsar tntu saja, pent) dengan tiga kali cidukan telapak tangan, lalu membasuh wajahnya 3 kali, lalu membasuh tangannya 3 kali-3 kali dengan dimulai tangan kanan lalu setelah selesai (3 kali) baru tangan kiri (3 kali). Lalu mengusap kepalanya sekali saja; dibasahi dengan kedua telapak tangannya lalu dilewatkan/diusapkan mulai dari bagian depan kepalanya ke belakang lalu kembali lagi ke depan. Lalu mengusap kedua telinganya dengan memasukkan jari telunjuknya ke lubang telinga dan mengusap bagian luar daun telinga dengan ibu jarinya. Lalu membasuh kedua kaki sampai mata kaki sebanyak 3 kali-3 kali dengan mendahulukan yang kanan lalu yang kiri. Setelah selesai membaca doa, ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh, Allahummaj’alni minat tawwabiina waj’alni minal mutathahhiriin.

Maka apabila dia melakukan itu semua niscaya delapan pintu surga akan terbuka baginya, dan dia dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana pun yang dia suka. Demikian itulah sebagaimana hadits yang sahih diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dituturkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu

(HR. Muslim kitab Thaharah Bab dzikir mustahab setelah wudhu 234).
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 223-224

Tambahan :

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan dianjurkan pula untuk menambahkan doa lain setelah doa tersebut (asyhadu anlaa ilaaha illallaah dst) dengan membaca doa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i di dalam kitabnya Amal Al-Yaum wa Al-Lailah secara marfu’, ‘Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu anlaa ilaaha illa anta wahdaka laa syariika lak astaghfiruka wa atuubu ilaik’. Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa dzikir-dzikir ini juga dianjurkan dibaca oleh orang yang mandi besar, wallahu a’lam.” (Syarh Muslim, 2/23).


Hukum Berwudhu’ Dalam Keadaan Telanjang

Soal :

Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?

Jawab :

Alhamdulillah, wudhu'nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.

Fatawa Lajnah Daimah V/235.


Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/544/hukum-berwudhu-dalam-keadaan-telanjang#ixzz190gzSA5H

Sumber lain:

Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Ya’la bin Umayyah , orang yang mandi diperintahkan untuk tertutup tidak terbuka (telanjang)
“ Sesungguhnya Rasulullh saw melihat seseorang mandi di tempata terbuka dalam keadaan telanjang, maka ketika naik mimbar dan sudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda,”Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutup diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (ketika mandi), karena itu apabila salah seorang diantara kamu mandi hendaknya ia menutup diri (HR. Abu Dawud dan An Nasaiy)

mengenai syah tidaknya wudhu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, belum menemukan dalilnya. Yang ditemukan adalah, ketika Nabi saw mandi beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya lalu kemaluannya kemudian melakukan wudhu dan seterusnya. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasay, dan At Tirmidzi, serta Ibnu Majah dari Aisyah ra, nabi tidak berwudhu lagi setelah mandi janabah.

Dalam hadits tidak diterangkan apakah nabi mandi dalam keadaan telanjang atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan tentang itu. Tidak ada yang menerangkan wudhu harus dalam keadaan tertutup dan tidak ada pula larangan wudhu dalam keadaan telanjang. Dengan demikian tidak ada alas an mengatakan bahwa wudhu dalam keadaan telanjang adalah tidak syah.

Sumber: http://qiblati.com/hukum-wudhu-berhadats-atau-telanjang.html:

"Jika yang anda maksudkan adalah terjadinya hadats kecil seperti buang angin saat wudhu, maka wajib mengulang wudhu dari awal dikarenakan hadats kecil membatalkan wudhu.
Adapun wudhu dalam keadaan telanjang, misalnya saat mandi, maka yang demikian tidaklah terlarang, akan tetapi haram menyingkap aurat dengan adanya orang lain selain istrinya. Wallahu a`lam."

Sumber http://www.islam-qa.com/id/ref/2167:
Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Telanjang
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?
Alhamdulillah, wudhu'nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.
Fatawa Lajnah Daimah V/235.


Sumber: Quraish Shihab:

Bagaimana hukum berwudhu sambil telanjang?

Jawab:

Dari segi hukum, berwudhu dalam keadaan telanjang sah-sah saja. Memang, terbukanya aurat sehingga terlihat oleh yang lain tidak dibenarkan agama, tetapi itu bukan syarat sahnya wudhu. Di sisi lain, perlu diketahui bahwa seseorang yang berwudhu adalah orang yang sedang menyucikan badannya, lagi sedang siap menghadap Allah. Ini hendaknya dilakukan dengan persiapan mental yang baik. Oleh karena itu, banyak anjuran yang berkaitan dengan berwudhu, antara lain tidak berbicara kecuali perlu, dan membaca doa setelah selesai berwudhu, yaitu berupa syahadat dan "Allahumma aj-'alni minattawabin waj'alni minal al-muthathahhirin" (Ya Allah, jadikanlah aku dalam kelompok orang-orang yang disucikan (lahir dan batin)) serta bershalawat kepada Nabi saw. Demikianlah, Wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

Sumber: http://ustadzaris.com/sahkah-wudhu-dalam-keadaan-telanjang:

Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang

Published: 9 Oktober 2010

صحة وضوء الإنسان وهو متجرد من ثيابه.

Sahnya Wudhu dalam kondisi telanjang

السؤال
:
سؤال من : ع . ع – من العراق يقول : هل يصح الوضوء والإنسان متعر تماما بعد استحمامه في مكان واحد؟

Pertanyaan dari seseorang yang tinggal di Irak, “Apakah sah berwudhu di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat setelah selesai mandi?”

الجواب:
لا أعلم حرجا في أن يتوضأ الإنسان وهو عار تبعا للغسل ، وإن بدأ بالوضوء قبل الغسل فهو الأفضل؛ لفعل النبي صلى الله عليه وسلم ، فإنه كان يتوضأ ثم يغتسل للجنابة .

Jawaban Ibnu Baz, “Aku tidak mengetahui adanya larangan berwudhu dalam kondisi telanjang setelah selesai mandi.